Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Rabu, 13 November 2019 | 10:39 WIB
Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim
Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (13/11/2019). Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Chalim bakal diperiksa untuk tersangka eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Kapasitas Chalim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menuturkan, Chalim diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Meski begitu, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik, apakah adanya dugaan keterlibatan atau sepengetahuan Chalim dalam kasus menjerat Mustafa.

Baca Juga: Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakil Bupati Lampung Tengah, Sri Widodo.

Penyidik pun mendalami Sri Widodo terkait biaya pencalonan Mustafa untuk maju dalam calon Gubernur Lampung pada pilkada 2018 lalu melalui Partai Hanura.

Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.

"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Pengangkatan Dewas KPK Harus Sesuai dengan UU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI