KPK Minta Menkopolhukam Berkontribusi Selesaikan Kasus Helikopter AW 101

Selasa, 12 November 2019 | 23:37 WIB
KPK Minta Menkopolhukam Berkontribusi Selesaikan Kasus Helikopter AW 101
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas; Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas; dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Sementara, KPK telah menetapkan satu orang lainnya yakni Direktur PT Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga telah mengerahkan dua perusahaannya yakni DJTM dan PT Karya Cipta Gemilang (KCG) untuk mengikuti proses lelang pengadaan heli di TNI AU.

Selain itu, Irfan juga diduga telah menaikan nilai perikatan kontrak dengan AW selaku produsen helikopter, yang semula berjumlah Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 220 miliar.

Baca Juga: KPK Yakin Irfan Kurnia Saleh Terlibat dalam Pengadaan AW 101

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI