Suara.com - Pimpinan MPR berencana melakukan blusukan ke partai-partai politik, organisasi keagamaan hingga tokoh-tokoh nasional.
Hal itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi mereka terkait rekomendasi MPR periode sebelumnya untuk membentuk Garis Besar Haluan Negara melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Keinginan menjaring pendapat masyarakat tersebut disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet seusai mengunjungi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan petinggi PAN lainnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
“Kami akan ke pimpinan-pimpinan parpol plus tokoh-tokoh masyarakat seperti Muhammadiyah, PBNU, wali Gereja, PGI dan seterusnya. Ini kerja-kerja politik yang kami lakukan dalan rangka menjaring aspirasi masyarakat, menjaring aspirasi yang berkembamg di tengah masyarakat atas kebutuhan konstitusi,” kata Bamsoet.
Baca Juga: JK Ungkap Risiko Jika GBHN Hidup Lagi, Jokowi Kena Dampak
Menurut Bamsoet, pandangan dari beragam pihak terkait rencana menghidupkan kembali GBHN sangat diperlukan.
Sebab, dari pendapat yang dikumpulkan tersebut nantinya MPR akan mengambil keputusan apakah rekomendasi untuk amandemen terbatas UUD 1945 bakal dilanjutkan atau diambil keputusan lainnya.
“Apakah nanti amandemen ini akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, disempurnakan atau kembali ke UUD 1945 yang asli atau tidak perlu sama sekali itu nanti kita serahkan pada perkembangan dalam rangka kita menjarig aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bamsoet.
Terkait pertemuannya dengan PAN, Bamsoet mengatakan bahwa sikap partai tersebut selaras dengan apa yang telah direkomendasikan MPR semasa kepemimpinan Zulkifli Hasan pada periode 2014-2019. Namun di lain sisi, masih ada sejumlah partai yang belum mengambil keputusan apapun terkait rencana amandemen terbatas tersebut.
“PAN tetap berada dalam posisi yang mendorong dilakukannya amendemen terbatas dan perlunya dihadirkannya kembali GBHN dalam sistem konstitusi. Sementara yang masih belum mengambil sikap yang sama antara lain partai saya sendiri Partai Golkar yang masih mendorong GBHN bisa di dalam undang-undang, begitu juga dengan Demokrat dan PKS,” kata Bamsoet.
Baca Juga: Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN