Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh menolak warganya untuk masuk ke negara sendiri.
Hal disampaikan Ronny Sompie menganggapi klaim Habib Rizieq Shihab yang tak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal pemerintah Indonesia.
"Pemerintah tidak boleh menolak WNI masuk ke Indonesia karena itu bagian dari perlindungan WNI," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, pemerintahan harus melindungi warga negara sebagaimana aturan yang tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Ketemu Dubes Arab Saudi, Prabowo Tak Bahas Kasus Habib Rizieq
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya belum berkoordinasi dengan tim Rizieq di Indonesia. Namun, kata dia, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri kebenaran dari adanya surat cekal yang dipamerkan Rizieq dalam rekaman video yang diunggah akun Youtube, Front TV.
"Kalau memang itu dibutuhkan untuk selesaikan persoalan secara bersinergi bisa melakukan upaya itu," tandasnya.
Diketahui, Rizieq membuat pengakuan dalam video yang diunggah melalui laman video media sosial, Youtube Front TV pada Jumat (8/11/2019).
Dalam video berjudul: "Sambutan Habib Rizieq Syihab pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW DPP FPI," Rizieq mengklaim dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Indonesia.
"Saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada seluruh kerabat dan sahabat, bahwa sejak satu tahun tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 1 syawal tahun 1439 H, saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," katanya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Kami Tak Pernah Terbitkan Surat Cekal untuk Habib Rizieq
Rizieq mengemukakan dirinya tidak diperkenankan keluar dari Saudi Arabia. Padahal, sejak lama ingin sekali pulang ke tanah air.