Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan lembaganya belum pernah menerbitkan surat penolakan atau pencekalan untuk pentolan FPI Rizieq Shihab untuk pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Dari peraturan yang ada, pihak Imigrasi hanya berhak menolak atau menangkal warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.
Ronny mengungkapkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menolak bahkan menangkal WNI yang hendak masuk ke negaranya sendiri.
Direktorat Imigrasi berkukuh terhadap peraturan tersebut, karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Cekal yang Diklaim Habib Rizieq
"Jadi kepada Habib Riziq, Kemkumham Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Riziq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny di Hotal Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Adapun penolakan atau penangkalan WNA itu juga mengacu kepada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Itupun harus memiliki alasan yang jelas semisal ada keterangan dari aparat penegak hukum kalau yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran.
"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq membuat pengakuan dalam video yang diunggah melalui kanal Youtube Front TV pada Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Bantah Kirim Surat Cekal ke Arab Saudi, Pemerintah Usut Video Klaim Rizieq
Dalam video tersebut Rizieq mengaku dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.