Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah memanggil anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana terkait kasus skandal lem aibon.
BK menilai William menyalahi mekanisme penyampaian pendapat di lingkup parlemen Kebon Sirih itu.
Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi menyampaikan, dugaan William menyalahi mekanisme merupakan pembahasan yang berkembang saat rapat BK.
Menurutnya, mengkritisi anggaran merupakan bagian dari kinerja para anggota DPRD, termasuk William.
Baca Juga: Gerindra Sebut Genit Soal Lem Aibon Anies, PSI Beri Balasan Telak
"Ada pengajuan program dari gubernur ternyata programnya tidak pro rakyat, ya wajib kami kritisi. Atau pemasukan anggaran ternyata pemborosan, ya kita kritisi," ujar Achmad saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Namun menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada, posisi DPRD dengan Pemprov tidak sama dengan DPR RI dengan Pemerintah Pusat. Di lingkup daerah, legislator dan eksekutif memiliki tugas yang sama, yakni menjalankan Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Hanya memang diingatkan bersama bahwa jangan lupa menurut Undang Undang kita itu sejajar dengan Pemprov, sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah," kata Achmad.
Karena itu seharusnya dalam mengkritisi, legislator bisa langsung menyampaikannya ke eksekutif tanpa membukanya terlebih dahulu ke masyarakat. Menurutnya, hal itu sudah menjadi mekanisme yang selama ini berjalan di DPRD.
"Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," jelasnya.
Baca Juga: Taufiqurrahman Curiga pada Data Lem Aibon, Jubir PSI Beri Bukti
Meski pandangan sudah mengarah ke menyalahi mekanisme, nasib William belum diputuskan. Ia menyebut pihaknya akan melakukan rapat kembali sebelum menyampaikan rekomendasi ke Pimpinan DPRD.