Berawal dari Menemukan Kunci, Komplotan Ini Dibekuk karena Curi Truk

Selasa, 12 November 2019 | 18:44 WIB
Berawal dari Menemukan Kunci, Komplotan Ini Dibekuk karena Curi Truk
Polda Metro Jaya meringkus lima orang sindikat pencuri truk. Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SR, DA, AU, HA, dan AK. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus lima orang sindikat pencuri truk. Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SR, DA, AU, HA, dan AK.

Truk hasil curian itu dijual pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah. Selain truk, mereka juga pernah membawa kabur kendaraan operasional milik salah satu media massa.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan penangkapan bermula dari adanya transaksi jual beli truk tanpa surat. Dari informasi tersebut, pria berinisial SR mencuat sebagai dalang pencurian truk di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Truk ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas Jaktim," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Pencurian yang dilakukan oleh SR terjadi pada Minggu (3/11/2019). Saat itu, SR menemukan kunci kontak kendaraan. Rasa penasaran SR berubah menjadi niat jahat manakala ia mencocokan kunci kontak tersebut di sejumlah truk yang terparkir di kawasan Ciracas.

Tak disangka, kunci yang ditemukan SR berjodoh dengan salah satu truk di sana. Tanpa pikir panjang, SR langsung melarikan truk tersebut ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Sesampainya di Sukabumi, SR bertemu dengan tersangka DA. Seketika, SR menawarkan truk bodong tersebut untuk dijual dengan harga Rp 23 juta.

"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan di jual ke seseorang dan sudah kita amankan yaitu tersangka DA. Di jual seharga Rp 23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," kata dia.

Gede menyebut, DA diminta SR untuk menjual truk curian tersebut. Selanjutnya, muncul dua tokoh baru berinsial AU dan AH yang berperan mencari calon pembeli.

Baca Juga: Coba Praktekkan, Ini Tindak Preventif Hindarkan Mobil dari Pencurian

"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta," kata Gede.

Maka, berangkatlah AH dan SR ke ibu kota dengan bayangan mendapat uang Rp 25 juta seusai calon pembeli sepakat. Keduanya pun menyewa taksi dari Sukabumi.

"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," jelas Gede.

Dari penangkapan AH dan SR, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni DA, AU dan AH. Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali menggondol truk.

Meski demikian salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri mobil operasional milik media massa dan sudah dijual.

"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar," tutup Gede.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI