Maka, berangkatlah AH dan SR ke ibu kota dengan bayangan mendapat uang Rp 25 juta seusai calon pembeli sepakat. Keduanya pun menyewa taksi dari Sukabumi.
"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," jelas Gede.
Dari penangkapan AH dan SR, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni DA, AU dan AH. Kepada polisi, SR mengaku baru pertama kali menggondol truk.
Meski demikian salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri mobil operasional milik media massa dan sudah dijual.
Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga
"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar," tutup Gede.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.