Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam

Selasa, 12 November 2019 | 18:24 WIB
Eks Koruptor ke Politik Lagi, KPK: Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Dendam
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Rabu (4/9/2019). (Suara.com/Rahmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak untuk tidak berpasangka buruk dengan mantan narapidana korupsi yang kembali terjun ke dunia politik. Termasuk dengan mantan koruptor yang berniat maju sebagai calon kepala daerah.

Saut mengatakan politikus yang sudah menjalani hukuman kasus korupsi berhak mendapat haknya.

"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, orang yang sudah menjalani hukuman praktis memiliki hak-hak yang saatnya dipulihkan, pendekatan filosofis, sosiologis, dan juridis tentang budaya dan etika politik," kata Saut saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Sebagai contoh, mantan politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikabarkan bakal kembali terjun ke dunia politik dan bergabung dengan partai barunya. Rio merupakan mantan narapidana kasus suap dana sosial. Rio telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau sejak Desember 2015 lalu.

Baca Juga: Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel

Menurut Saut, setiap warga negara Indonesia memiliki hak politik sebelum dicabut. Meski begitu, Saut menegaskan orang tersebut harus mempunyai keyakinan dan integritas tinggi. Apalagi, sesudah menjalani hukuman penjara terkait korupsi.

"Tentu sisi lain dari hak warga negara dalam karir Politik dikaitkan dengan Politik yang cerdas dan berintegritas setelah sesorang menjalani hukuman," tutup Saut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI