Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq Shihab untuk pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Menurut Mahfud hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan jika pemerintah melakukan pencekalan terhadap pentolan FPI itu.
Ia menilai pengakuan Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) terkait adanya permintaan pencekalan dari pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi tidaklah berdasar.
"Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Mahfud Minta Surat 'Pencekalan' Rizieq Shihab, FPI: Anda Level Bawah
Mahfud menjelaskan, dalam aturan hukum Indonesia, pencekalan bagi seseorang maksimal hanya berlaku selama enam bulan. Sedangkan jika merujuk berdasar pengakuan Rizieq yang mengaku dicekal hampir 1,5 tahun itu jelas tidak sesuai aturan hukum Indonesia.
"Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal kita ndak tahu," ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menantang Rizieq Shihab untuk membuktikan jika memang ada pihak dari pemerintah Indonesia yang mencekal dirinya untuk pulang. Mahfud berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut jika memang terbukti.
"Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal bilang ke saya nanti saya selesaikan," tandasnya.
Baca Juga: Ingin Hadiri Reuni 212 Alasan Rizieq Shihab Ingin Pulang ke Indonesia