Suara.com - Pihak berwenang Australia mengamankan kapal dari Indonesia yang kedapatan mengangkut puluhan kilogram sirip hiu di lepas pantai Darwin, Australia.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh General Manager Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), Peter Venslovas.
Ia mengatakan, dalam operasi penangkapan yang terjadi pada 3 November 2019, pasukan perbatasan Australia menemukan lima awak kapal Indonesia dengan hasil tangkapan 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.
Mereka diduga tengah melancarkan aksi illegal fishing sebelum dicokok di perairan yang berjarak 187 km dari Pulau Croker.
Baca Juga: Menpan RB Pertimbangkan Pangkas Pejabat Tingkat Camat dan Lurah
"Sangat penting memberikan pesan tegas kepada mereka yang datang ke perairan Australia untuk menangkap stok ikan kami," ungkap Peter Venslovas, seperti dikutip dari ABC, Selasa (12/11/2019).
Meski jumlah tangkapan tersebut terbilang sedikit, Venslovas mengatakan sirip hiu dari negara bagian Nothers Territory (NT) bisa dijual seharga 175 USD atau sekitar Rp 2,4 juta per kilogram di Indonesia.
Untuk itu, AFMA akan mengambil kebijakan tegas dengan penghancuran kapal.
Kapal nelayan Indonesia diketahui terbakar pada Selasa pagi ketika di kawal ke pusat penghancuran kapal di Pelabuhan Darwin.
"Penghancuran adalah metode paling efektif sebagai ganti dari risiko karantina," imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Tes CPNS, Begini Suasana Pasar Jimat di Rawa Bening Jakarta
Selain ancaman penyitaan dan penghancuran kapal, nelayan Indonesia juga dihadapkan dengan denda sekitar Rp 737 juta.