Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Korupsi di Jambi, Warga Sibuk Minta Selfie

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 November 2019 | 14:06 WIB
Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Korupsi di Jambi, Warga Sibuk Minta Selfie
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menyapa warga saat dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (12/11/2019). (Foto: Jambiseru / Yogi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus korupsi yang juga eks Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (12/11/2019) hari ini diterbangkan ke Jambi dari Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kasus yang sama.

Di Jambi, Asiang dikenal luas sebagai salah satu kontraktor kenamaan yang kerap mendapat proyek-proyek dari pemerintah, khususnya di Pemprov Jambi. Terkini, ia turut terseret dalam kasus gratifikasi pengajuan RAPBD Provinsi Jambi yang sebelumnya menjerat Zumi Zola yang lebih dulu ditahan oleh KPK.

Dikutip dari Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Selasa, Zumi Zola tampak sempat melihat keluar dari balik jendela salah satu ruang sidang di PN Jambi. Ia tampak tersenyum kepada warga yang berkerumun di luar jendela.

Melihat Zumi Zola tersenyum, banyak warga langsung berebut meminta berfoto selfie dengan mantan artis dan pesinetron itu.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun

"Masih ganteng pak Zola," ujar salah satu pengunjung sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah Zumi Zola.

"Termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Efendi Hatta (mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi), Muhammadiyah (mantan anggota DPRD) dan Zainal Abidin (mantan wakil DPRD)," ujar Iskandar.

Diketahui, pada Kamis 6 Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.

Baca Juga: Kampung Zumi Zola Geger Ada Suami Bunuh Istri, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Hakim menyatakan, Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017.

Hakim juga menyebut, Zumi Zola turut menerima gratifikasi berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard. Di mana menurut hakim, pemberian uang dan barang itu diberikan oleh sejumlah rekanan, salah satunya adalah terdakwa Asiang.

Pemberian uang itu diterima Zumi Zola melalui tiga orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan, Zumi Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total mencapai Rp 16,34 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI