Suara.com - Menteri Pemberdayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan penurunan nilai ambang batas (passing grade) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 tidak akan mempengaruhi kualitas dari calon-calon pengabdi negara tersebut.
Selain masuknya soal baru tentang radikalisme, Tjahjo juga mengatakan penurunan passing grade akibat banyaknya peserta yang tidak lulus hampir satu kabupaten atau kota karena tingginya passing grade.
Tjahjo menerangkan bahwa untuk tes CPNS kali ini akan diberikan soal terkait dengan radikalisme. Masuknya soal radikalisme pun mempengaruhi dengan passing grade yang akhirnya diturunkan.
"Tidak (menurunkan kualitas) karena ada soal radikalisme masuk," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: BKN: Instansi Jangan Bikin Persyaratan yang Susahkan CPNS 2019
Alasan lain passing grade tes CPNS 2019 menjadi lebih rendah dari tahun sebelumnya ialah karena banyak peserta yang tidak lulus. Peserta yang tidak lulus itu bahkan berada di satu kabupaten atau kota.
"Kan kasihan kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujarnya.
"Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tes CPNS 2018, tes khusus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam Pasal 3 Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tersebut nilai passing grade SKD CPNS itu ditetapkan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Kominfo Buka Seleksi CPNS 2019, Ini Formasinya
Sedangkan pada tes CPNS 2019, passing grade untuk tahap SKD menggunakan peraturan dari Permenpan Nomor 24 Tahun 2019. Dalam peraturan itu ditetapkan passing grade 126 poin untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.