Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, diubah soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan BBNKB menjadi 12,5 persen. Perda itu telah diteken Anies pad 7 November dan diundangkan di Jakarta pada Senin 11 November 2019 kemarin.
"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen); dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen)," seperti yang tertulis pada Perda itu dikutip Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Perda Nomor 6 tahun 2019 ini tidak langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, melainkan 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, BBNKB DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019 mendatang.
Baca Juga: Berkat Keringanan Pajak Kendaraan Listrik, Harga MINI SE Hanya Segini
Kenaikan ini berarti meningkatkan biaya BBNKB sebesar 2,5 persen. Pasalnya, biaya BBNKB berdasarkan peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor adalah 10%.
Namun untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama. Yakni 1 persen peningkatan setiap penyerahan.