Polisi Ciduk Kurir Narkoba Saat Transaksi di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi

Selasa, 12 November 2019 | 10:21 WIB
Polisi Ciduk Kurir Narkoba Saat Transaksi di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi
Sebagai ilustrasi: barang bukti narkoba jenis sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang kurir narkoba berinisal MG (21) diringkus polisi di sekitar Stasiun MRT Haji Nawi, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019) lalu. Saat ditangkap, MG sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, MG bertransaksi sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, transaksi tersebut tidak dilakukan di dalam stasiun.

"Bukan di dalam stasiunnya, tapi di bawah stasiun," kata Marbun kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Dari tangan MG, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu. Dari stasiun MRT, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka di Jalan Jian, Cipete Utara. Alhasil, enam klip plastik berisi sabu kembali ditemukan. Sehingga, tersangka total menyimpan 350 gram sabu.

Baca Juga: Dipacari Napi, HRT Dimanfaatkan Jadi Kurir Sabu

"Di rumahnya kami temukan lagi enam plastik klip sabu. Jadi, total sabu yang di seberat 350 gram," ujarnya.

Marbun menyebut, MG sudah empat bulan lamanya sebagai kurir sabu. Kepada polisi, ia mengaku mendapat serbuk kristal putih tersebut di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali ini transaksi di wilayah Cilandak," ungkap Marbun.

Selain menangkap MG, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni AG, FT, dan A. Namun ketiganya hanya sebatas pemakai narkoba.

Terkait penangkapan itu, Marbun menyatakan, pihaknya bakal memperketat pengamanan di stasiun MRT yang berada di wilayah hukum Cilancak. Nantinya, akan ada anggota yang berjaga di pintu masuk stasiun MRT.

Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Bungo, Diduga Kurir Sabu

"Pasti kami tingkatkan pengamanannya. Anggota kami juga ada yang berjaga di pintuk masuk stasiun MRT. Perintah dari pak Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes Bastoni Purnama) juga jangan sampai stasiun MRT jadi lintasan untuk transaksi narkoba," imbuh Marbun.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI