Polisi Ciduk Kurir Narkoba Saat Transaksi di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi

Selasa, 12 November 2019 | 10:21 WIB
Polisi Ciduk Kurir Narkoba Saat Transaksi di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi
Sebagai ilustrasi: barang bukti narkoba jenis sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI