Suara.com - Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 berimbas pada program normalisasi kali Ciliwung. 118 lahan yang sudah dibebaskan tidak bisa diganti rugi.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Juaini Yusuf mengatakan, alasannya karena DPRD DKI memutuskan untuk membatalkan anggaran yang digunakan untuk ganti rugi. DPRD, kata Juaini, melakukan efisiensi anggaran karena APBD defisit.
"Iya itu (118 bidang tanah) yang Ciliwung dibatalkan semua," ujar Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, Dinas SDA pada tahun ini memiliki anggaran sebesar Rp 850 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan di bantaran kali dan pembangunan waduk. Namun serapan anggaran baru mencapai Rp 350 miliar.
Baca Juga: Habiskan Rp 197 Miliar, Pemprov Bangun Saringan Sampah 3 Lapis di Ciliwung
Karena APBD defisit, DPRD melakukan efisiensi dengan memangkas Rp 500 miliar sisanya. Padahal, kata Juaini, dari jumlah sisa itu sudah disiapkan Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 lahan.
"Anggaran kami tahun ini Rp 850 miliar, yang kami sudah serap Rp 350 miliar, yang belum kami bayarkan berarti masih ada Rp 500 miliar untuk pembebasan kali dan waduk," jelasnya.
Kekinian, setelah sudah masuk ke perancangan APBD 2020, Dinas SDA kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 425 miliar kepada DPRD. Namun jumlah itu dianggapnya terlalu kecil.
Pasalnya untuk tahun lalu pihaknya masih memerlukan Rp 500 miliar yang telah dicoret. Akhirnya ia mengajukan anggaran lagi untuk pembebasan lahan tahun 2019 dan 2020 sehingga diterima DPRD menjadi Rp 600 miliar.
"Tahun 2020 kami dikasih anggaran cuma Rp 425 miliar, untuk menutup yang sekarang saja yang Rp 5pp miliar masih kurang. Akhirnya kami lapor dan akhirnya ditambahkan jadi Rp 600 miliar," pungkas Juaini.
Baca Juga: Bendungan Katulampa Siaga III, Warga di Kali Ciliwung Santai