Suara.com - Sidang lanjutan seorang murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan, BB yang mengugat sekolahnya karena tak naik kelas berlanjut ke mediasi. Namun jika tak menemui titik temu, pihak SMA Gonzaga akan mengugat balik pihak orangtua BB.
Dalam persidangan Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi berharap semua pihak yakni pihak SMA Kolose Gonzaga, Disdik DKI, dan penggugat orang tua BB, Yustina bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai, majelis akan menunda sidang dampai majelis terima wakru laporan dari mediator. Diberikan 30 hari. Kalau ada tanda tanda," ucap Lenny di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Meski akan digelar sidang mediasi, pihak SMA Kolose Gonzaga sudah berniat untuk melayangkan gugatan balik kepada pihak orang tua BB, Yustina yang dinilai sudah mencemarkan nama baik sekolah.
Baca Juga: Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yg namanya gugatan balik. Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan kemana-mana. Wajar dong," kata kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur usai sidang.
Edi juga membantah tuduhan pihak BB yang mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang syarat kenaikan kelas yang lebih ketat dibanding Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang maksimal tiga nilai tidak lulus atau merah masih bisa naik kelas.
Sementara Edi menjelaskan, SMA Gonzaga menerapkan standar nilai mata pelajaran peminatan dengan nilai minilal 75, jika murid tak bisa mencapai angka tersebut maka tidak akan naik kelas, syarat ini sudah disetujui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan disepakati oleh orang tua murid melalui sosialisasi pada 25 Agustus 2018.
"Orang tua yang adalah penggugat ini hadir pada tanggal sosialisais yaitu 25 agustus 2018. Dia ada di nomor urut ke-7 daftar hadir. Sehingga kalau dia ngomong di media massa bahwa kami tidak pernah disosialisasikan aturan itu, itu bohong besar," tegas Edi.
Edi menambahkan, sejak dinyatakan tidak naik kelas, BB telah memutuskan untuk pindah sekolah, sehingga tidak ada kaitan lagi dengan SMA Gonzaga. Sidang mediasi sendiri akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2019) mendatang dengan Hakim Fahmiron sebagai mediator.
Baca Juga: Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak
Sebelumnya, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta. Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.