Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

Senin, 11 November 2019 | 06:49 WIB
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere akan menjalani sidang praperadilan perdana atas penangkapan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) pagi ini.

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Papua Michael Hilman mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.

“Adapun alasan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon, karena diduga serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah,” kata Michael kepada wartawan, Minggu (10/11/2019).

Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana ("Perkaba 3/2014") sebelum melakukan penangkapan.

Baca Juga: Pendeta Suar Sebut Kondisi 6 Pengibar Bendera Bintang Kejora Memprihatinkan

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI