BPBD sebagai badan koordinasi bidang kebencanaan memperbaharui informasi tersebut tersebut sebagai upaya antisipasi dan edukasi kepada masyarakat dan aparat di wilayah terdampak.
"Setiap bulan informasi diupdate kita sampaikan ke wilayah, wali kota, camat, dan lurah wilayah terdampak," kata Iwan.
Upaya yang dilakukan BPBD adanya potensi gerakan tanah ini, lanjut Iwan, adalah memberikan informasi kepada lurah dan masyarakat agar berhati-hati atau waspada terhadap daerah tersebut, dikarenakan jika curah hujan di atas normal maka ada potensi bisa terjadi pergerakan tanah longsor.
Iwan menambahkan, dengan adanya informasi tersebut upaya penanggulangan bisa dilakukan lebih cepat, terutama mitigasi atau mencegah jangan sampai terjadi gerakan tanah.
Baca Juga: Catat! 5 Provinsi Ini Terancam Mengalami Gerakan Tanah
"Yang terpenting itu jangan ada yang membuat bangunan di daerah potensi seperti tebingan dan pinggir sungai. Camat dan lurah yang mengawasi ini," kata Iwan.