Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 November 2019 | 06:55 WIB
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, David Tuiono Fifita (19) ditangkap Polsek Kuta diduga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Dani Irawan (33) di Seminyak, Kuta Badung, Provinsi Bali.

"Kejadiannya pada dini hari tadi di tempat pos jaga III area parkir belakang, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung, dan dari laporan itu, pelaku sudah diamankan petugas kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, di Kuta, Sabtu (9/11/2019).

Putu Ika menjelaskan bahwa David Tuiono Fifita belum dapat dilakukan interogasi dikarenakan kondisinya yang masih berada di bawah pengaruh alkohol.

"Dari keterangan korban pada Sabtu ini korban sedang tugas malam di pos III sendirian, dan saat korban lagi duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya dan ternyata yang memukul itu bule sedang naik ojek," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Cor Mayat Ayahnya di Musala, Bahar Pernah Dibui karena Aniaya Istri Kiai

Setelah menerima pukulan itu, korban langsung bangun dan mencari warga asing tersebut.

"Menurut korban ini, sempat melihat pelaku turun dari motor dan mau mendekati korban, tapi dicegah oleh driver ojeknya," ujar Putu Ika.

Ia mengatakan karena korban merasa tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta.

Atas laporan yang diterima, lalu petugas kepolisian memberikan perhatian pada tempat hiburan malam di Jalan Oberoi Seminyak.

"Saat itu, petugas mengecek lokasi dan dari keterangan saksi yang berada di sekitar TKP dan korban, sehingga warga asing itu bisa diamankan petugas," katanya pula.

Baca Juga: Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil

"Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena nanti akan kami gelarkan dulu dan belum 24 jam," kata Putu Ika lagi.

Warga asing yang masih bersekolah ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI