Suara.com - Penggagas Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menerangkan alasannya mengapa belum ada deklarasi, sebagai tanda resmi partai tersebut telah terbentuk. Fahri mengatakan hingga saat ini Partai Gelora Indonesia masih mengurus teknis sebagai syarat partai politik yang tercatat oleh negara.
Fahri menjelaskan kalau Partai Gelora Indonesia itu didirikan oleh 99 tokoh pendiri pusat pada 28 Oktober lalu. Lalu 99 pendiri tersebut mengurus seluruh dokumen bersama dengan pengurus daerah.
"Sesuai dengan amanat UU itu sudah kita serahkan ke notaris semuanya dan itu sudah dijalankan notaris," jelas Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Setelah dokumen selesai diurus oleh notaris, kini Partai Gelora Indonesia sedang melangsungkan konsolidasi nasional di mana pengurus dari seluruh provinsi berkumpul dan melakukan penandatanganan akte notaris.
Baca Juga: Calon Kader Partai Gelora Kumpul di Kemang, Fahri Hamzah Bantah Deklarasi
Penggagas Partai Gelora Indonesia lainnya yakni Mahfudz Siddiq juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia menyebut masih panjang perjalanan Partai Gelora Indonesia untuk bisa deklarasi sebagai partai politik baru di Indonesia.
Mahfudz menyatakan bahwa setelah penandatanganan selesai, maka tahap selanjutnya ialah mendaftarkannya ke KemenkumHAM agar tercatat oleh negara.
"Jadwal daftar belum bisa kita pastikan karena tergantung evaluasi dan deklarasi resminya nanti kalau proses Kemenkumham selesai," tandasnya.
Baca Juga: Besok, Anis dan Fahri Hamzah Gelar Konsolidasi Partai Gelora di Kemang