Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel

Sabtu, 09 November 2019 | 19:17 WIB
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar bersama Koordinator KontraS Haris Azhar memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menanggapi upaya terpidana kasus suap OC Kaligis yang menggugat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Upaya gugatan itu ditujukan agar pihak kejaksaan melanjutkan perkara lawas penyidik KPK Novel Baswedan, yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet ke tahap penuntutan.

Menanggapi hal itu, Haris Azhar menyebutkan gugatan OC Kaligis itu merupakan salah satu upaya dari para koruptor untuk menyerang balik Novel Baswedan.

"Saya enggak usah panjang-panjang soal itu, itu kan namanya koruptor fight back. Jadi orang-orang seperti koruptor itu ya yang namanya enggak ada kerjaan dalam sel ya kan," kata Haris usai acara dedikasi untuk negeri di Gedung Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Baca Juga: Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta

Menurut Haris, OC Kaligis hanya ingin mencuri perhatian publik, untuk mengaburkan kasus yang sebetulnya kini menimpa Novel yang hingga kini masih belum dapat diungkap Polri.

Menurut Haris bahwa, apa yang dilakukan OC Kaligis dengan membuat gugatan ke Pengadilan hanya menghabiskan uang rakyat.

"Gugatan dia (OC Kaligis) ke pengadilan itu kan pakai duit rakyat ya pake duit negara. Jadi ini persidangannya sendiri dia masih minjem duit rakyat untuk gugat Novel gitu jadi malah ngurangin budget negara untuk hal-hal yang tidak penting," tutup Haris

Diketahui, Pengacara OC Kaligis melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam isi petitum gugatan OC Kaligis disebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Foto Novel Baswedan Pakai Lensa Kontak, Hoaks!

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI