Suara.com - Jatah Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang sudah disepakati menjadi milik PKS terancam sejak Gerindra mengajukan empat nama baru.
PKS berpotensi kehilangan satu dari dua nama Cawagub yang telah lama disodorkan.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPD Gerindra, Syarif. Menurutnya sesuai dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya boleh ada dua nama dari partai pengusung yang bisa digodok DPRD menjadi Wagub.
Sementara dengan adanya pengajuan dari Gerindra, nama calon pengganti Sandiaga Uno itu menjadi enam orang. Menurut Syarif nantinya Gerindra akan merebut satu dari dua jatah Cawagub yang sebelumnya dimiliki PKS.
Baca Juga: Namanya Diajukan Gerindra Jadi Cawagub DKI, Saefullah: Saya Belum Tahu
"Sekarang kalau dijumlahin kan enam (Cawagub). Jadi pengertiannya, mengambil satu dari dua calon PKS kemudian satu dari empat calon kita, lalu diajukan kembali ke DPRD," ujar Syarif saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Meski demikian, meski sudah mengarah ke sana, hal itu masih merupakan pengajuan dari Gerindra. Ia masih menunggu hasil komunikasi dari pihaknya dengan PKS.
"Kami lagi nunggu kesepakatan baru dari PKS. Suratkan sudah dikirim tinggal PKS setuju atau tidak," jelasnya.
Syarif juga menganggap tindakan Gerindra yang tiba-tiba mengajukan nama itu sebagai jalan keluar mandeknya pemilihan Wagub di DPRD. Ia menyebut selama ini banyak pihak yang menilai permasalahannya adalah soal ketokohan dua nama dari PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
"Tapi kan Gerindra sudah ambil jalan keluar, supaya ada langkah baru dari DPRD. Kan ada yang disorot itu apa karena calonnya," pungkasnya.
Baca Juga: Politikus PKS Ini Buka Peluang Terima Empat Nama Cawagub dari Gerindra
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik membenarkan pihaknya mencalonkan empat nama Cawagub. Di antaranya adalah Arnes Lukman, Ferry J Yuliantoro Ariza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.