"Meski tidak mengakui terlibat dalam kasus ini, namun penyidik memegang bukti-bukti keterlibatannya. Dia diduga menginstruksikan untuk mengusir atau menghabisi korban,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Agus, Jampi menerima instruksi dari Harry untuk merencanakan pembunuhan bersama Joshua Situmorang, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Ia juga merekrut Daniel Sianturi sebagai eksekutor dan memberinya upah Rp 1,5 juta.
Usai membunuh korban, Jampi menerima kiriman Rp 40 juta dari Wati yang diketahui sebagai bendahara KSU Amalia. Uang tersebut lalu dibagikan kepada para pelaku lain.
“Jampi mendapatkan Rp 7 juta, Daniel Sianturi Rp10 juta, Rikki Rp7 juta, Hendrik Simorangkir Rp 9 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Beda dari Biasanya, RS Polri Lagi Sepi Kiriman Mayat Mr X
Agus mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
"Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku tidak menyerahkan diri," katanya.