Eksekutor dan Otak Pembunuh 2 Jurnalis di Labuhanbatu Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 09 November 2019 | 11:30 WIB
Eksekutor dan Otak Pembunuh 2 Jurnalis di Labuhanbatu Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumatra Utara Irjen Agus Andrianto memaparkan kasus pembunuh dua wartawan sekaligus aktivis lingkungan, Maraden Sianipar dan Maratua P Siregar. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatra Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan pembunuh dua wartawa sekaligus aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), di Kabupaten Labuhanbatu terancam hukuman mati.

"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Agus seperti dikutip Antara, Sabtu (9/11/2019).

Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS (49), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Remaja Pembunuh Anak Divonis 7,5 Tahun dan Pelatihan Kerja 10 Bulan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus WP otak di balik kasus pembunuhan dua aktivis.  Pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia diringkus polisi pada Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolda, bos PT Sei Ali itu menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua aktivis karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden dan Martua ke parit perkebunan.

"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.

Sebelumnya, Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar  ditemukan tewas mengenaskan di sebuah selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.

Baca Juga: Berhari-hari Diburu, 2 Tersangka Pembunuh Wartawan di Sumut Tertangkap

Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden ditemukan, Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua  ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI