Novel Baswedan Berstatus Korban, Polisi Tak Bisa Usut Laporan Dewi Tanjung

Sabtu, 09 November 2019 | 10:38 WIB
Novel Baswedan Berstatus Korban, Polisi Tak Bisa Usut Laporan Dewi Tanjung
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai aparat kepolisian tidak dapat mengusut laporan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Sebab, hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebutkan, jika status Novel sebagai korban kasus teror air keras tidak bisa dituntut baik pidana ataupun perdata.

"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Maneger saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2019).

Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/11/2019) lalu atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Di sisi lain, polisi hingga kini belum bisa mengungkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik teror air keras yang menimpa Novel. Kasus penyiraman air keras ini nyaris tiga tahun berjalan.

Baca Juga: Selain Novel Baswedan, 8 Sosok Ini Pernah Dipolisikan Dewi Tanjung

Manager menyampaikan, seharusnya polisi mengenyampingkan laporan Dewi Tanjung, sebelum kasus yang menimpa Novel sudah terungkap.

"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya.

Dia pun merasa heran atas tindakan polisi yang memproses kasus dugaan rekayasa kasus ketimbang mengungkap siapa orang yang telah mencelakai Novel dengan air keras. Pasalnya, kasus penyiraman tersebut telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional," kata dia.

Baca Juga: Politikus PDIP Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Istana Lepas Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI