Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sebuah tempat karaoke di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasannya, lokasi tersebut terindikasi menyediakan jasa prostitusi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendatangi lokasi itu pada Sabtu (9/11/2019) dini hari. Lalu petugas melakukan penyegelan dan menutup karaoke vins.
"Indikasinya ada mengarah kepada kegiatan tindak asusila atau prostitusi," ujar Arifin saat dihubungi.
Arifin mengatakan tindakan penutupan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebelum ditindak, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karaoke vins dicabut terlebih dahulu.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Eks Putri Pariwisata, 2 Artis Mangkir Diperiksa
"Setelah dicabut, maka dinas pariwisata meminta satpol PP untuk lakukan penutupan," kata Arifin.
Soal rincian pelanggaran prostitusi, pihak yang menilai adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispadbud) DKI. Satpol PP, Kata Arifin hanya melakukan penyegelan setelah diminta oleh Disparbud.
"Berkaitan dengan semua pelanggaran mungkin bisa ditanyakan ke Disparbud selaku dinas yang punya kewenangan pengawasan dan pengendalian semua tempat wisata," pungkasnya.