Mau Seperti Polri dan BIN, Alasan Jokowi Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI

Jum'at, 08 November 2019 | 22:11 WIB
Mau Seperti Polri dan BIN, Alasan Jokowi Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI
Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim alasannya membangkitkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI untuk membantu mengelola sebuah organisasi militer yang besar.

Jokowi pun mencontohkan instansi lain di roda pemerintahannya memiliki wakil seperti Polri, Kejaksaan Agung dan BIN.

"Inikan mengelola sebuah manajemen yan besar. coba berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote. Kalau Polri di Polri saja ada Kapolri dan Wakapolri. Jaksa Agung ada Wakil Jaksa Agung, iya kan. di BIN ada Kabin ada Wakabin, iya kan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan Jokowi dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Baca Juga: Wapres Maruf: Posisi Wakil Panglima TNI Penting untuk Back Up Tugas

Jokowi mengatakan, pengisian jabatan Wakil Panglima akan dilakukan sesegera mungkin.

"Itu juga usulan lama. Tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," kata dia.

Kata Jokowi, saat ini belum ditentukan siapa yang akan diangkat menjadi Wakil Panglima. Sebab penunjukkan itu diserahkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Saya sampaikan belum. Tentu saja dari panglima," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Wakil Panglima TNI bisa ditunjuk langsung oleh Panglima TNI. Pasalnya, Wakil Panglima nantinya berada di bawah kendali Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Setara Usul Wakil Panglima TNI Diisi oleh Perwira Angkatan Laut

"Yang menentukan bisa panglima," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Pernyataan Moeldoko setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Namun Presiden juga bisa menunjuk Wakil Panglima TNI berdasarkan saran yang diberikan Panglima TNI.

"Bisa presiden (Yang menunjuk langsung), atau atas saran panglima," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Panglima TNI itu mengatakan kemungkinan besar Wakil Panglima TNI bisa berasal dari tiga matra kepala staf, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Adapun tiga kepala staf yang saat ini menjabat antara lain, Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf AU Marsekal Yuyu Sutisna.

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI