Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang perlu disiapkan pelamar seleksi Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS di laman https://sscasn.bkn.go.id, 11 November mendatang, ada baiknya bagi pelamar untuk menyiapkan berkas-berkas seperti scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, juga SKCK.
SKCK untuk melamar sebagai PNS ini akan dikeluarkan oleh polres atau struktur komando Polri di daerah kabupaten/kota. Berikut syarat yang diperlukan menurut Polri:
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan yang asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling
Selain syarat di atas, pemohon juga memerlukan rumus sidik jari, yang biasanya juga dibuat di polres menggunakan syarat yang disiapkan di atas.
Berikut langkah-langkahnya dari perekaman sidik jari sampai penerbitan SKCK:
1. Merekam sidik jari di ruang identifikasi Sat Reskrim dengan menyiapkan 1 lembar pas foto 4 x 6 berlatar belakang merah.
2. Mengisi data dari petugas
3. Melakukan wawancara singkat dan mengumpulkan seluruh berkas yang sudah ditentukan
4. SKCK diproses
5. SKCK diterbitkan
Jika sebelumnya sudah memiliki SKCK dan hanya perlu memperpanjang, pemohon tak perlu lagi merekam sidik jari.
Jam buka layanan SKCK tak selalu sama di polres yang satu dan lainnya. Namun rata-rata, polres akan melayaninya pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu hanya sampai pukul 10.00 WIB, dan tutup pada Minggu serta hari libur nasional.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Bikin SKCK Lewat Pintu Samping