Suara.com - Setelah dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker, Ade Armando tak tinggal diam.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Ade melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik, yang merupakan buntut unggahan di Instagram. Sebab, Fahira beropini Ade Armando kebal hukum.
"Ini terkait Instagram dia tanggal 5 November. Dia bilang saya tak tersentuh hukum,” kata Ade Armando di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Laporkan Ade Armando Soal Meme Anies, Anggota DPD RI Siap Diperiksa Polisi
Selengkapnya, Fahira dalam Instagram yang disoal Ade menuliskan:
“Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini, yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang. Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum.”
Ade mengaku terganggu atas unggahan Fahira. Sebab, Fahira seolah-olah menggiring opini publik bahwa Ade yang kebal hukum.
"Nah Ibu Fahira dalam pandangan saya sengaja berusaha membangun sebuah kesan, bahwa saya selama ini membanggakan diri kebal hukum. Beliau ingin mengatakan dengan adanya Kapolri baru (Idham Azis) diharapkan saya bisa dipenjara. Buat saya ini serangan yang tidak layak dan mencemarkan nama baik saya," kata dia.
Namun, laporan Ade tersebut ditolak oleh polisi. Kekinian, ia tengah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporannya tersebut.
Baca Juga: Dinilai Bikin Gaduh, 21 Ribu Orang Teken Petisi UI Pecat Ade Armando
“Jadi begini, tahapan pertama adalah konsultasi dgn pihak kepolisian, kemudian kedua adalah verifikasi,” kata Ade.
Untuk diketahui, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam.
Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.