Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengungkap kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing yang viral di media sosial.
Dari pengungkapan kasus ini, ternyata orang yang melakukan aksi keji itu dilakukan ATP (57), yang tak lain adalah kakak ipar dari pemilik hewan tersebut. Buntut dari aksi penyiraman cairan kimia itu, lima dari enam ekor anjing itu tewas.
"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKPB Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Susatyo mengatakan, ATP dengan sengaja menyiram cairan kimia pada enam ekor anjing. Alasannya sepele, dia tak suka dengan hewan tersebut.
Baca Juga: Beda dari Biasanya, RS Polri Lagi Sepi Kiriman Mayat Mr X
Dalam hal ini, ATP menyiapkan soda api lalu mencampurkan dengan air. Setelahnya, ia menyiram enam ekor anak anjing tersebut.
"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," sambungnya.
Lebih jauh, Susatyo menyebut jika kondisi kejiwaan ATP dalam keadaan sehat. Fakta tersebut diketahui seusai polisi memeriksa kejiwaan ATP.
"Kemarin dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan dalam kondisi normal," papar Susatyo.
Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan.
Baca Juga: Dua Bulan Setelah Cor Mayat Surono di Musala, Istri Kawin Lagi
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap hewan peliharaan jenis anjing terjadi di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak enam ekor anjing disiram air cairan oleh orang tak bertanggung jawab. Kasus penganiayaan terhadap hewan lucu itu mulai jadi sorotan publik pun viral di media sosial.