Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi

Jum'at, 08 November 2019 | 17:07 WIB
Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi
Video Amaran PKAD/AM dan TIAD - (Facebook/Yahdi Ilar Rusydi Smh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain, jadi diharapkan segera menyerahkan diri," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI