Soal Kasus Meme Joker, Fahira Idris Ngaku Tak Dapat Kuasa dari Anies

Jum'at, 08 November 2019 | 16:56 WIB
Soal Kasus Meme Joker, Fahira Idris Ngaku Tak Dapat Kuasa dari Anies
Meme Anies Baswedan berwajah joker. (Facebook/Ade Armando)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengklaim alasannya melaporkan dosen UI Ade Armando ke polisi atas inisiatifnya, bukan karena membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Fahira setelah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus meme Anies yang berdandan ala tokoh fiksi Joker.

"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, Anies maupun Pemprov DKI juga tak memberikan kuasa untuknya dalam melakukan pelaporan kepada Ade Armando.

Baca Juga: Protes Anggaran Janggal, Anies Didemo Emak-emak di Depan Balai Kota

"Tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta),” katanya.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai pelapor, Fahira mengaku dicecar polisi sebanyak 13 pertanyaan. Terkait materi pertanyaan itu, kata dia, polisi mau mencari tahu alasan dan bukti-bukti yang dilampirnya seputar kasus meme Anies berdandan Joker yang diunggah Ade Armando ke dunia maya.

Diketahui, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.

"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Baca Juga: Dicecar Polda soal Meme Anies Joker, Fahira Idris: Belum Ada yang Aneh-aneh

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI