Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin enggan ikut campur terkait dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang khatibnya dianggap tidak sah karena tidak membaca salawat. Menurutnya, urusan tersebut menjadi pembahasan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan soal fatwa.
Maruf mengatakan, dirinya sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusi hal tersebut lantaran sudah menjabat sebagai wapres.
"Itu nanti urusan fatwa lah. Sekarang saya sudah wapres," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, Maruf mengungkapkan terkait sah atau tidaknya sebuah khutbah tanpa diselingi salawat merupakan wewenang MUI. Karena itu, ia menyerahkan kepada otoritas MUI.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Desa Fiktif
"Nanti urusan fatwa, sah atau tidak, saya dengar sudah ada pendapatnya. Ya itu kita serahkan pada otoritas fatwa saja," tandasnya.
Untuk diketahui, Fachrul Razi sempat Khotbah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Jumat (1/11/2019). Namun khutbah Fachrul malah dikritik oleh tokoh agama dari Banten KH Imaduddin Utsman karena tidak menyebutkan salawat.
"Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khotbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan," kata Immanuddin Senin (4/11/2019).