Ada yang Ditangkap KPK, Jaksa Agung: TP4 dan TP4D Bisa Dibubarkan

Jum'at, 08 November 2019 | 15:49 WIB
Ada yang Ditangkap KPK, Jaksa Agung: TP4 dan TP4D Bisa Dibubarkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan mengevaluasi kinerja Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

TP4 dan TP4D adalah tim kerja dari Kejaksaan Agung. Hal itu, dikatakan Burhanuddin seusai bersilaturahmi dengan pimpinan KPK yang diwakili oleh Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

"Itu sudah saya sampaikan pada waktu rapat dengar pendapat engan DPR, bahwa kami akan mengevaluasi TP4," kata Burhanuddin.

Ia menuturkan, evaluasi itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri yang juga anggota Tim TP4D bersama Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Baca Juga: Temui KPK, Jaksa Agung Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi

Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

"Ya, memang ada kebocoran-kebocoran. Saya akan coba, nanti kami buat analisis. Kami juga akan rapatkan dengan teman-teman. Tentunya saya tak bisa sendiri. Saya juga nanti bicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya," ujar Burhanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI