"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi Subdit Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya," kata Zainut, Minggu (27/10/2019).
Dia mengatakan, pelaporan ke polda itu atas dugaan peretasan akun dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Kemudian, pelaporan juga terkait adanya pencemaran nama baik serta fitnah kepada Wamenag yang dilakukan lebih dari 32 akun media sosial.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Polri: Tengah Didalami Propam Polda Sulteng