Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut berdasar Keputusan Presiden nomor 120/TK/2019 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Sebelum memberikan gelar pahlawan nasional, acara dimulai dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Jokowi.
"Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa mengheningkan cipta dimulai," ujar Jokowi di Istana Negara.
Baca Juga: Sardjito Rektor Pertama UGM Dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional
Penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan karena semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk Indonesia.
Jokowi pun kemudian memberikan plat kepada ahli waris para keluarga tokoh yang menerima penghargaan gelar pahlawan nasional. Dalam acara tersebut hadir Wakil Presiden Maruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berikut enam tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional:
- Ruhanna Kudus tokoh dari Provinsi Sumatera Barat
- Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi tokoh dari Sulawesi Tenggara
- Prof Sardjito tokoh Daerah Istimewa Yogyakarta
- Prof Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Daerah Istimewa Yogyakarta
- AA Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara
- KH Masjkur, tokoh dari Jawa Timur.
Baca Juga: Siang Ini Presiden Jokowi Bakal Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Enam Tokoh