Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan posisi Wakil Panglima TNI perlu diadakan untuk bisa membantu tugas daripada Panglima TNI itu sendiri. Apalagi menurutnya pengadaan kursi wakil Panglima TNI itu sudah dikaji sesuai dengan kebutuhan.
Maruf menerangkan kalau posisi wakil Panglima TNI bukan perdana dihadirkan saat ini. Melihat kebutuhan daripada tugas Panglima TNI semakin luas, maka sedianya keberadaan wakil Panglima TNI bisa membantu meringankan Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Panglima TNI.
"Kalau sekarang kan jangkauannya luas, tantangannya. Kemudian tugas-tugas seperti yang disebutkan panglima sering keluar (negeri) sehingga perlu ada wakil panglima, karena ada kebutuhan mendesak," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Kebutuhan mendesak yang dimaksud Maruf ialah ketika seorang Panglima TNI harus bolak-balik mengurusi keamanan nasional dan memenuhi tugas ke luar negeri. Kalau ada wakil Panglima TNI, jadinya dua kebutuhan tersebut bisa berjalan beriringan.
Baca Juga: Setara Usul Wakil Panglima TNI Diisi oleh Perwira Angkatan Laut
"Ya supaya tugas-tugas pengamanan bisa dilakukan efektif sehingga tidak seperti panglima itu ke luar (negeri) ke dalam (negeri) sehingga tidak ada back up, maka perlu ada wakil panglima," ujarnya.
Nama KSAD Jenderal Andika Perkasa santer disebutkan akan menduduki kursi wakil Panglima TNI. Saat ditanyakan kepada Maruf, ia melemparkannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belum. Itu (haknya) presiden. Bapak presidenlah yang tahu," tandasnya.
Diketahui, keputusan Jokowi mengangkat Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasal 13 Ayat (1) yang menyebut unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima.
Baca Juga: Setara: Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima untuk Redam Friksi TNI