SND yang merupakan guru honorer SMK memaksa siswinya berinisial V untuk melakukan threesomedengan sang selingkuhan dengan iming-iming dibelikan baju baru.
Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Kamis (7/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.
Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11/2019) pekan ini.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat SUARA.COM.
Baca Juga: Kasus Novel Disebut Rekayasa, Anggota Komisi III DPR Enggan Beropini