Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti prihatin sekaligus heran ketika mengetahui ada seorang guru honorer wanita yang mengajak muridnya untuk melakukan hubungan seksual threesome di Buleleng, Bali.
Retno mengaku sering menemukan kasus serupa, namun baru kali pelakunya adalah seorang wanita.
Retno menyampaikan guru honorer tersebut mengiming-imingi dua muridnya agar mau diajak beraktivitas seksual threesome dengan memberikan pulsa dan baju baru. Kata Retno, hal tersebut menjadi temuan baru sejak ia menjabat sebagai Komisioner KPAI dari 2017.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan 2 siswa, dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi
"Baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan, karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki," sambungnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPAI sudah berkoordinasi dengan KPPPAD Bali untuk mengawal jalannya pemeriksaan kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik," ujarnya.
Pihak kepolisian kata Retno, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (PA). Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan hukumannya yang lebih berat karena pelaku merupakan orang dekat.
"Dalam UUPA, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban," ujarnya.
Baca Juga: Singel Lha Bodo Amat Ditegur KPAI, Ini yang Dilakukan Young Lex
Bukan hanya proses hukum, KPAI juga akan mengawal proses kepegawaian si pelaku sebagai guru honorer. Hal itu dilakukan KPAI karena mengingat tugas guru ialah untuk melindungi anak.
"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," tuturnya.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai honorer Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buleleng AA PW (36) dan pacarnya yang merupakan guru honorer berinisial Ni Made SND ditangkap polisi karena aktivitas seks threesome yang melibatkan pelajar berinisial V (16).
Perilaku seks menyimpang tersebut terbongkar, usai Satuan Reskrim Polres Buleleng mendapat laporan dari orang tua siswi V.
Untuk saat ini, polisi masih menangani kasus tersebut. SND bersama AA PW diamankan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan penyidikan secara intensif.
Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.