KPAI Heran Guru Honorer Wanita di Bali Ajak Siswinya Lakukan Threesome

Jum'at, 08 November 2019 | 12:49 WIB
KPAI Heran Guru Honorer Wanita di Bali Ajak Siswinya Lakukan Threesome
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti prihatin sekaligus heran ketika mengetahui ada seorang guru honorer wanita yang mengajak muridnya untuk melakukan hubungan seksual threesome di Buleleng, Bali.

Retno mengaku sering menemukan kasus serupa, namun baru kali pelakunya adalah seorang wanita.

Retno menyampaikan guru honorer tersebut mengiming-imingi dua muridnya agar mau diajak beraktivitas seksual threesome dengan memberikan pulsa dan baju baru. Kata Retno, hal tersebut menjadi temuan baru sejak ia menjabat sebagai Komisioner KPAI dari 2017.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan 2 siswa, dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga: KPAI Minta Kasus Wali Murid Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Lewat Mediasi

"Baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan, karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki," sambungnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPAI sudah berkoordinasi dengan KPPPAD Bali untuk mengawal jalannya pemeriksaan kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik," ujarnya.

Pihak kepolisian kata Retno, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak (PA). Setidaknya para pelaku bisa dijerat dengan hukumannya yang lebih berat karena pelaku merupakan orang dekat.

"Dalam UUPA, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban," ujarnya.

Baca Juga: Singel Lha Bodo Amat Ditegur KPAI, Ini yang Dilakukan Young Lex

Bukan hanya proses hukum, KPAI juga akan mengawal proses kepegawaian si pelaku sebagai guru honorer. Hal itu dilakukan KPAI karena mengingat tugas guru ialah untuk melindungi anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI