Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk pengedar ganja jaringan Aceh - Jakarta. Total 310 kilogram ganja berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Dalam kasus ini, bos ganja bernama Muriandi tewas ditembak karena berusaha melawan petugas. Belakangan diketahui, mafia narkoba itu memiliki ladang seluas 10 hektare di Aceh.
"(Muriandi) bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Tak hanya itu, Muriandi dikenal sebagai bramancorah terkait kasus serupa. Dirinya pernah meringkuk di Laps Salemba terkait kasus kepemilikan sabu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Ganja, Satu Tewas Didor
"Tersangka ini residivis kasus 5 kilogram sabu. Masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," katanya.
Sebelumnya, penangkapan bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap. Pada Senin (28/10/2019) lalu, polisi mencokok pria bernama Yopi di Jakarta dan menyita 142 paket ganja siap edar.
Selanjutnya, polisi meringkus dua tersangka yakni Ghazali bin Zakaria dan M. Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019). Keduanya merupakan penyuplai ganja dari Aceh untuk tersangka Yopi.
Ghazali merupakan orang suruhan seorang bos ganja asal Aceh bernama Muriandi. Ghazali kala itu mendapat perintah dari Muriandi untuk mengirim ganja untuk Yopi.
Pada Senin (4/11/2019), polisi akhirnya mencokok Muriandi di Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya, polisi membawa para tersangka ke Polda Metro Jaya dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (7/11/2019) kemarin.
Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita 24 Kilogram Ganja Siap Jual
Saat itu, polisi meminta Muriandi untuk memberitahu keberadaan sopir yang mengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan.