Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk pengedar ganja jaringan Aceh - Jakarta. Sebanyak 310 kilogram ganja berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Fanani Ekok Prasetya mengatakan penangkapan bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap. Pada Senin (28/10/2019) lalu, polisi mencokok pria bernama Yopi di Jakarta dan menyita 142 paket ganja siap edar.
Selanjutnya, polisi meringkus dua tersangka yakni Ghazali bin Zakaria dan M. Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019). Keduanya merupakan penyuplai ganja dari Aceh untuk tersangka Yopi.
"Kita melakukan penangkapan lagi terhadap tersangka Ghazali dan M. Amin Yunus di Kabupaten Pidie Aceh. Mereka ini pengirim barang ke tersangka Yopi dari Aceh ke Jakarta," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Viral Video Penangkapan Narkoba, Polisi Klaim Tak Lakukan Jebakan ke Pemuda
Fanani mengatakan tersangka Ghazali merupakan orang suruhan seorang taipan Ganja asal Aceh bernama Muriandi. Ghazali kala itu mendapat perintah dari Muriandi untuk mengirim ganja untuk Yopi.
"Ghazali ini mendapat suruhan dan perintah mengirim barang oleh Muriandi yang juga sebagai pengendali jaringan ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta," kata dia.
Dalam kasus ini, Muriandi adalah bramacorah kasus serupa dan pernah mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Pada Senin (4/11/2019), polisi akhirnya mencokok Muriandi di Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya, polisi membawa para tersangka ke Polda Metro Jaya dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (7/11/2019) kemarin. Saat itu, polisi meminta Muriandi untuk memberitahu keberadaan sopir yang mengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan.
Selanjutnya, polisi menyambangi kawasan Jakarta Barat untuk memburu Burhan. Namun, Muriandi yang ikut dalam perburuan mencoba melawan petugas.
Baca Juga: Heboh Video Penangkapan Kasus Narkoba 'Jebakan', Begini Kata Polisi
"Muriandi mengatakan Burhan tinggal di Srengseng Jakbar. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," kata Fanani.