Wapres Maruf: Khilafah Tertolak di Indonesia Karena Sudah NKRI

Jum'at, 08 November 2019 | 10:21 WIB
Wapres Maruf: Khilafah Tertolak di Indonesia Karena Sudah NKRI
Wapres Maruf Amin dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri di The Tribata, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan sistem kepemimpinan khilafah bukan ditolak akan tetapi tertolak masuk ke Indonesia. Alasannya, karena Indonesia sudah memiliki sistem yang disepakati yakni, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dihormati.

Maruf menerangkan khilafah merupakan salah satu kepimpinan Islami yang memang memiliki macamnya. Namun, bukan berarti khilafah bisa begitu saja masuk ke Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Saya mengatakan khilafah bukan ditolak di Indonesia tapi tertolak. Kenap tertolak? kalau ditolak itu bisa masuk tapi ditolak. Tapi kalau tertolak memang tidak masuk. Karena apa? Bukan karena (persoalan) islami tidak islami tapi menyalahi kesepakatan nasional," kata Maruf dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri di The Tribata, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).

Maruf menyatakan khilafah jelas tidak sesuai dengan kesepakatan nasional. Kesepakatan nasional yang dimaksud ialah Indonesia sebagai negara yang menganut sistem kepemimpinan republik.

Baca Juga: ISIS Punya Khalifah Baru, BNPT: Mereka Mati Satu, Tumbuh Banyak

"NKRI. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau itu menjadi khilafah maka menjadi tidak NKRI lagi. NKKHI. Negara Kesatuan Khilafah Indonesia," tuturnya.

Maruf menerangkan kalau khilafah juga akan ditolak di negara-negara Islam lainnya seperti Arab Saudi misalnya yang menerapkan sistem kepemimpinan kerajaan. Kerajaan pun ada di Islam sehingg perlu dihormati.

Kemudian seperti Mesir dan Turki yang sama seperti Indonesia menerapkan sistem republik. Lagipula, Maruf menegaskan, sejatinya sistem kepemimpinan republik termasuk ke dalam kesepakatan yang mesti dihargai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI