Suara.com - Musikus sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mendapat diskon hukuman penjara terkait kasus yang merundungnya di Surabaya.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian vlog idiot.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam membenarkan hal tersebut. Disebutkan, Dhani diberi keringanan hukuman pidana dari 1 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi pidana 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
"Betul, jadi 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ungkap Hendarsam kepada Suara.com, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
Meski demikian, Hendarsam belum mengetahui ihwal keringanan yang didapatkan Dhani. Sebab, tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum tau pasti karena salinan putusan, belum kami dapatkan," sambungnya.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY, keringanan hukuman itu diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019).
"Sejak diputuskan oleh hakim dan berlaku apabila kt dan jaksa tidak kasasi sehingga putusan menjadi tetap," kata Hendasam.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diisukan Jadi Wagub Jakarta, Gerindra DKI Tunggu Arahan Prabowo