"Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga akhrinya kemaluan sang murid dioral lelaki yang diduga LGBT ini.
Dalam kasus ini, Pd dijerat Pasal 289 junto Pasal 294 KHUpidana ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Umum.
Baca Juga: Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid