Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPD RI, Fahira Idris, Jumat (8/11/2019) besok.
Agenda pemeriksaan ini terkait laporan Fahira Idris soal meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, Fahira melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando.
"Rencana besok akan diklarifikasi pelapor (Fahira Idris)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).
Argo menambahkan, Fahira bakal diklarikasi terkait barang bukti yang dilampirkan saat membuat laporan.
Baca Juga: Minta Anies Fokus Kerja, Gerindra Siap Dukung Lagi Jika Berprestasi
"Nanti akan ditanyakan seperti apa yang dilaporkannya dan barang bukti apa saja yang dibawa," sambungnya.
Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kritik Anies, Koalisi Pejalan Kaki: Robohkan JPO Instagramlebel Sudirman!