Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Bakal Diperiksa Polisi

Kamis, 07 November 2019 | 16:02 WIB
Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Bakal Diperiksa Polisi
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Terkait penyelidikan ini, polisi pun segera memanggil Novel dan Dewi selaku pihak yang terlibat dalam pelaporan tersebut.  Selain itu, polisi juga bakal meminta keterangan saksi-saksi yang dianggap mengetahui laporan yang dibuat Dewi Tanjung. 

"Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintakan klarifikasi terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Hanya saja, Argo belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut. Pasalnya, laporan tersebut baru masuk ke Polda Metro Jaya kemarin.

Baca Juga: Laporkan Novel, Politikus PDIP Dewi Tanjung Ternyata Hobi Lapor Polisi

"Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dituding telah merekayasa kasus penyiraman air keras.

Dewi pun menilai ada yang janggal dari insiden yang menimpa penyidik lembaga antirasuah itu.

"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Baca Juga: Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI