"Pertama, meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politikus PDIP (Dewi Tanjung)," ujar Alghiffari.
Kedua, tim advokasi akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel.
"Ketiga, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," tuturnya.
Terakhir, meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel